Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tanya Polri: BW Tersangka sebagai Pengacara atau Bukan?

Sebab, kata Bahrain, jika Bambang dijadikan tersangka karena profesi sebagai pengacara, dia tidak dapat dijerat pidana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Tanya Polri: BW Tersangka sebagai Pengacara atau Bukan?
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW), Bahrain mengatakan, Polri tidak memiliki dasar yang jelas terkait penetapan Bambang sebagai tersangka. Ia mempertanyakan apakah penetapan tersangka didasarkan pada profesi Bambang sebagai pengacara atau bukan.

Sebab, kata Bahrain, jika Bambang dijadikan tersangka karena profesi sebagai pengacara, dia tidak dapat dijerat pidana.

"Kalau dalam konteks lawyer, briefing saksi itu tidak masalah. Kalau yang dimaksud Polri itu briefing saksi tidak boleh, penjarakan saja itu semua lawyer," ujar Bahrain kepada Kompas.com di Gedung Bareskrim, Selasa (3/2/2015).

Ia menyebutkan, Pasal 166 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan".

Ada pun, dalam Pasal 15 di UU yang sama menyebutkan, "Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan".

Bahrain menegaskan bahwa penetapan BW menjadi tersangka adalah bentuk kriminalisasi Polri terhadap Bambang. Dia menduga manuver tersebut sebagai bentuk dari upaya pelemahan terhadap institusi pemberantasan korupsi.

"Apalagi kalau sampai ditahan. Kalau sampai ditahan, pasti itu keputusan yang emosional dari Polri," ujar Bahrain.

Berita Rekomendasi

Bambang diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat ashar dan dilanjutkan hingga malam hari. Kuasa hukum tak mengetahui kapan pemeriksaan rampung. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Ia ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas