Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Menkumham soal Pembebasan Polycarpus Kembali Digugat ke Pengadilan

Gara-garanya, Pollycarpus sama sekali tidak memenuhi persyaratan pemberian pembebasan bersyarat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kebijakan Menkumham soal Pembebasan Polycarpus Kembali Digugat ke Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus pembuhuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus, kembali digugat.

Kini, giliran Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) yang akan menggugat keputusan Yasonna ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan gugatan ini dilayangkan karena pemerintah tak merespon baik soal protes pembebasan bersyarat tersebut.

"Gugatan ini kami lakukan, karena (sebelumnya) sudah minta pertemuan, juga data mengenai dasar surat keputusan yang dikeluarkan, tetapi Kumham tidak juga menunjukkan itikad yang baik untuk lebih transparan," kata Isnur melalui telepon selulernya, Rabu (4/3/2015).

Selain itu, kata Isnur, gugatan ini juga sebagai bentuk pihaknya mengawal kasus Munir.

Menurut Isnur, pembebasan bersyarat Pollycarpus harusnya ditolak. Gara-garanya, Pollycarpus sama sekali tidak memenuhi persyaratan pemberian pembebasan bersyarat.

Poin-poin penolakan itu yakni mantan pilot Garuda Indonesia tersebut sama sekali tidak menyadari kesalahannya dan tidak kooperatif dalam mengungkap dalang pembunuhan Munir.

Berita Rekomendasi

"Dan terakhir, tindakan yang ia lakukan adalah tindakan yang memalukan Indonesia di mata dunia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas