Kebijakan Menkumham soal Pembebasan Polycarpus Kembali Digugat ke Pengadilan
Gara-garanya, Pollycarpus sama sekali tidak memenuhi persyaratan pemberian pembebasan bersyarat.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus pembuhuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus, kembali digugat.
Kini, giliran Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) yang akan menggugat keputusan Yasonna ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan gugatan ini dilayangkan karena pemerintah tak merespon baik soal protes pembebasan bersyarat tersebut.
"Gugatan ini kami lakukan, karena (sebelumnya) sudah minta pertemuan, juga data mengenai dasar surat keputusan yang dikeluarkan, tetapi Kumham tidak juga menunjukkan itikad yang baik untuk lebih transparan," kata Isnur melalui telepon selulernya, Rabu (4/3/2015).
Selain itu, kata Isnur, gugatan ini juga sebagai bentuk pihaknya mengawal kasus Munir.
Menurut Isnur, pembebasan bersyarat Pollycarpus harusnya ditolak. Gara-garanya, Pollycarpus sama sekali tidak memenuhi persyaratan pemberian pembebasan bersyarat.
Poin-poin penolakan itu yakni mantan pilot Garuda Indonesia tersebut sama sekali tidak menyadari kesalahannya dan tidak kooperatif dalam mengungkap dalang pembunuhan Munir.
"Dan terakhir, tindakan yang ia lakukan adalah tindakan yang memalukan Indonesia di mata dunia," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.