Komnas HAM Menduga Penangkapan BW Terjadi Pelanggaran HAM
Dalam peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengkaji hasil tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum pimpinan KPK.
Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum Pimpinan KPK, Nur Kholis mengatakan Komnas HAM telah menganalisis data, fakta, infromasi di lapangan.
"Dalam peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM. Sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang HAM,"ujar Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Nur Kholis menegaskan, tim penyelidikan dibentuk untuk memberikan bukti permulaan terkait dugaan pelanggaran HAM. Penyelidikan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat sipil sehingga Komnas HAM berkewajiban menindaklanjuti sesuai fungsi dan wewenangnya.
"Tim sudah meminta keterangan dari lembaga dan individu. Baik dari Bambang Widjojanto, pimpinan dan staf KPK, keterangan Wakapolri, perwira tinggi dan Kabareskrim. Selain itu ada tim independen, ahli hukum, unsur masyarakat, mantan Ketua Komnas HAM serta Ombudsman," ujar Nur Kholis.
Dalam penyampaian hasil kesimpulan ini Nur Kholis juga didampingi oleh tim investigasi Komnas HAM lainnya. Diantaranya Roichatul Aswidah, Natalius Pigai, Sandrayati Moniaga, serta Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas.