Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Pemkab Lombok Barat Diperiksa Terkait Kasus Zaini Roni

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pejabat Pemkab Lombok Barat Diperiksa Terkait Kasus Zaini Roni
Kompas.com/Karnia Septia
Bupati Lombok Barat Zaini Aroni saat hadir di Festival Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Khariul Fikri, terkait dugaan pemerasan pengembangan kawasan wisata.

Khariul akan diperiksa untuk tersangka Bupati Zaini Aroni. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Selain memeriksa Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Zaini. Zaini diketahui adalah anggota Polri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat pejabat di pemerintahan kabupaten Lombok Barat. Empat orang tersebut di antaranya, Darmawan, Ketua DPW Partai Nasdem NTB, sebagai saksi pelapor, Rusman Hadi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Junaidilah, Kabid Perizinan BPMP2T, dan MS Udin, bekas Asisten 1 Kabupaten Lombok Barat.

Sekadar informasi, Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Aroni, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Bupati Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas