Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Sebut Tim Sembilan Tidak Perlu Diformalkan

Presiden Joko Widodo sudah dibantu banyak lembaga yang siap memberikan pertimbangan, termasuk soal kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK -Polri

Editor: Sugiyarto
zoom-in JK Sebut Tim Sembilan Tidak Perlu Diformalkan
TRIBUNNEWS.COM/IWAN TAUNUZI
Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Presiden Joko Widodo sudah dibantu banyak lembaga yang siap memberikan pertimbangan, termasuk soal kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK. Oleh karena itu sudah seharusnya tim sembilan tidak diformalkan.

Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015), JK menegaskan Presiden yang tidak jadi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tim sembilan, bukan lah masalah setuju atau tidak setuju.

"Bukan saya setuju atau tidak setuju, kenyataannya begitu, sudah (ada) bermacam-macam instansi pemerintah, ada Wantimpres, ada staf, ada menteri, dan pada saat yg sama presiden menghentikan begitu banyak komisi-komisi," katanya.

Tim sembilan atau yang juga akrab disebut tim independen, adalah tim yang dibentuk presiden untuk mengkaji persoalan antara KPK-Polri.

Tim yang diketuai Buya Syafii Maarif itu berisi para pakar dibidangnya masing-masing, termasuk ahli hukum Hikmahanto Juwana dan mantan Wakapolri Oegroseno.

Konflik KPK-Polri yang sudah beberapakali terjadi kali ini kembali terulang setelah calon Kapolri, Komjen Pol, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BERITA TERKAIT

Setelahnya Polisi pun menangkap dan mentersangkakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Atas insiden tersebut Presiden kemudian menunda pelantikan mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri itu, dan menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk memimpin Polri.

Ketua tim sembilan sempat mengatakan Budi tidak akan dilantik. Bahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah memberi sinyal dengan mengatakan,"akan lebih indah kalau pak Budi mundur,"

Namun demikian menurut JK sikap pemerintah adalah menunggu proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang diajukan Budi untuk KPK atas status tersangkanya.

"Pokoknya sebagaimana dikatakan Presiden sejak awal, bahwa ini bukan pembatalan tetapi penundaan, sambil menunggu proses hukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas