JK Sebut Tim Sembilan Tidak Perlu Diformalkan
Presiden Joko Widodo sudah dibantu banyak lembaga yang siap memberikan pertimbangan, termasuk soal kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK -Polri
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Presiden Joko Widodo sudah dibantu banyak lembaga yang siap memberikan pertimbangan, termasuk soal kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK. Oleh karena itu sudah seharusnya tim sembilan tidak diformalkan.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015), JK menegaskan Presiden yang tidak jadi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tim sembilan, bukan lah masalah setuju atau tidak setuju.
"Bukan saya setuju atau tidak setuju, kenyataannya begitu, sudah (ada) bermacam-macam instansi pemerintah, ada Wantimpres, ada staf, ada menteri, dan pada saat yg sama presiden menghentikan begitu banyak komisi-komisi," katanya.
Tim sembilan atau yang juga akrab disebut tim independen, adalah tim yang dibentuk presiden untuk mengkaji persoalan antara KPK-Polri.
Tim yang diketuai Buya Syafii Maarif itu berisi para pakar dibidangnya masing-masing, termasuk ahli hukum Hikmahanto Juwana dan mantan Wakapolri Oegroseno.
Konflik KPK-Polri yang sudah beberapakali terjadi kali ini kembali terulang setelah calon Kapolri, Komjen Pol, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelahnya Polisi pun menangkap dan mentersangkakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Atas insiden tersebut Presiden kemudian menunda pelantikan mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri itu, dan menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk memimpin Polri.
Ketua tim sembilan sempat mengatakan Budi tidak akan dilantik. Bahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah memberi sinyal dengan mengatakan,"akan lebih indah kalau pak Budi mundur,"
Namun demikian menurut JK sikap pemerintah adalah menunggu proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang diajukan Budi untuk KPK atas status tersangkanya.
"Pokoknya sebagaimana dikatakan Presiden sejak awal, bahwa ini bukan pembatalan tetapi penundaan, sambil menunggu proses hukum," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.