KPK Kembali Periksa Staf Hutama Karya Soal Kasus Diklat Pelayaran Sorong
Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp24,2 miliar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih terkait dugaan kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III Kementerian Perhubungan tahun 2011.
Narwatri akan dimintai keterangannya untuk bekas bosnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
KPK sebelumnya telah menetapkan bekas General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp24,2 miliar.
Terkait perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.