Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Alihkan Hak Frekuensi MNC TV ke TPI

Keputusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menyebutkan, pihak Hary Tanoesoedibjo harus mematuhi hal tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Diminta Alihkan Hak Frekuensi MNC TV ke TPI
Tribunnews/Jeprima
Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dimenangkannya pihak Siti Hardiyanti Rukmana (mba Tutut) dalam Sengketa kepemilikan PT.CTPI, yang merupakan pemilik izin frekwensi dan siaran MNC TV, membawa angin segar perubahan pada dunia media televisi.

Keputusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menyebutkan, pihak Hary Tanoesoedibjo harus mematuhi hal tersebut.

Pemerintahan Joko Widodo juga didesak untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang berlarut ini.

"Karena itu kami menyarankan pemerintahan Jokowi mengalihkan hak frekwensi dan Siaran pada Tutut Cs pemilik sah PT CTPI dengan dasar hukum Putusan PK MA yang memenangkan Tutut Cs dalam kepemilikan MNC TV( TPI TV)," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Jokowinomic Rahman Tiro dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (5/2/2015).

Tiro menilai, selama dipegang oleh Hary Tanoesoedibjo, MNC TV dijadikan Pemusatan bisnis media televisi pada salah satu group bisnis. Sehingga saat ini pasar persaingan telah mengarah pada pasar oligarki media televisi nasional bahkan disalahgunakan oleh pemiliknya untuk kepentingan politik pemilik dalam mempengaruhi masyarakat serta menghancurkan karakter dan mendeligitimasi lawan politik.

Untuk itu pihaknya mendesak KPPU untuk meyelidiki dugaan terjadinya pengaturan tarif iklan yang didominasi oleh MNC TV. Selama ini, MNC TV diduga melakukan pengaturan tarif iklan oleh perusahaan yang menguasai bisnis media TV yang lebih dari satu stasiun TV.

"KPI juga diminta untuk lebih tegas dalam memberikan vonis kepada media TV yang sering menyalahgunakan frekwensi publik untuk kepentingan pribadi dan korporasinya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas