Dilindungi Masyarakat, Aiptu Labora Bagaikan Robin Hood
Terpidana Pencucian Uang Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus hingga kini belum menyerahkan diri kepada aparat hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Pencucian Uang Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus hingga kini belum menyerahkan diri kepada aparat hukum.
Padahal, Mahkamah Agung pada 17 September 2014 telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan Labora dilindungi oleh masyarakat sekitar kediamannya.
"Persoalannya ada dia dilindungi masyarakat. Dia dermawan dan membantu sekitar jadi dianggap orang baik. Macam Robin Hood lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Yasonna mengakui adanya kekhawatiran dari aparat akan konflik bila menjemput paksa Labora Sitorus dari rumahnya. "Menurut Kapolda begitu. Butuh waktu tapi sampai berapa lama," imbuhnya.
Untuk itu, Yasonna mengatakan akan menjemput paksa Labora Sitorus bila tidak menyerahkan diri.
"Saya dapat info dia punya keinginan itu (menyerahkan diri). Kalau dia sakit dirawat di Jakarta saja. Ini kan urusan sudah di kapolda dan jaksa eksekusi dan kakanwil dan Kadiv PAS kami. Tapi kami himbau menyerahkan diri saja," ungkapnya.