Kata Mahfud MD, Wakapolri Setuju Kasus Pemalsuan Dokumen Ketua KPK Sepele
Dalam percakapan dengan Badrodin itu, Mahfud mengatakan wakil kepala Polri itu sepakat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku telah berbicara kepada pelaksana tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti terkait pelaporan Abraham Samad.
BACA: Kisruh KPK, Polri, dan Budi Gunawan Habiskan Energi Bangsa
Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Mahfud menilainya bukanlah pelanggaran serius (mala prohibita).
Dalam percakapan dengan Badrodin itu, Mahfud mengatakan wakil kepala Polri itu sepakat.
"Pandangannya sama. Pak Badrodin ingin negara ini terus baik. Kalau begitu semua berlaku 'fair' saja. Bedakan antara mala insa dengan mala prohibita. Itu dalam hukum menjadi penting," kata Mahfud di KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Dalam penjelasannya, mala insa dan mala prohibita adalah dua pelanggaran yang bertolak belakang. Mala inse adalah melakukan tindakan pelanggara hukum selain melanggar aturan resmi juga melanggar
aturan dalam masyarakat. Sementara mala prohibita pelanggaran aturan tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.
"Kalau hal-hal sepele itu dijadikan kasus kriminal serius, (jumlahnya) bisa ratusan ribu di negeri ini," kata dia.
Pakar hukum tata negara itu mencontohkan soal pemalsuan dokumen yang sering terjadi dilakukan pejabat negara.
Misalnya saja, ketika dia menjadi negara, tiba-tiba saja KTP dan KK sudah dia miliki sebagai penghuni rumah dinas, namun dia sama sekali tidak pernah mengurusnya.
Sebelumnya, Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan memalsukan dokumen.
Pelapor dalam perkara ini adalah Feriyani, seorang perempuan yang mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan, laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh Abraham dan temannya, Uki.