Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Imbau Aiptu Labora Menyerahkan Diri

"Bagaimanapun tidak bisa dihindari ini hukum. Jadi kami minta Labora untuk menyerahkan diri untuk lebih baik," kata Yasonna.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Menkumham Imbau Aiptu Labora Menyerahkan Diri
Kompas.com/Indra Akuntono
Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun. Saat ini Labora telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan penebangan liar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ‎berharap Ajun Inspketur Satu Labora Sitorus koorperatif dengan petugas ketimbang dijemput paksa. Labora merupakan terpidana pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat.

"Bagaimanapun tidak bisa dihindari ini hukum. Jadi kami minta Labora untuk menyerahkan diri untuk lebih baik," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat‎ (6/2/2015).

Yasonna mengatakan surat bebas demi hukum yang dikeluarkan lapas juga tidak sah. Kendati demikian sudah ada putusan MA bahwa Labora harus dihukum. "Dia melawan hukum jadi sebaiknya menyerahkan diri saja. Kalau dia merasa ada yang tidak benar silakan PK saja," katanya.

Soal keberadaan Labora yang dikabarkan berada di rumahnya, Yasonna mengatakan terpidana rekening gendu‎t itu sedang berobat. Namun setelah keluar dari lembaga permasyarakatan (LP), Labora tak kembali lagi.

‎"Jadi saat dikeluarkan surat bebas demi hukum itu dia di luar bukan di dalam. Jadi di luar itu dia tidak menjalani masa tahanannya. Tidak benar juga," katanya.

Ia mengakui adanya surat yang dikirimkan ke rumah Labora. Untuk itu, Yasonna menegaskan Plt Kalapas Isak Wanggai akan ditindak.

"Sedang di BAP. Irjen saya sudah di makassar memanggil bekas kadiv pas dan kakanwilnya juga di Papua yang sekarang menjadi kakanwil di Kendari untuk di BAP. Kita terus turunkan tim untuk memeriksa," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora.

Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp1,5 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas