Pemerintah Disarankan Tidak Eksekusi Mati Warga Australia Saat Pemilu Disana
Para politikus Australia, kata Hikmahanto, bisa saja memojokkan pemerintahan mereka sendiri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyarankan pemerintah Indonesia tidak melakukan eksekusi mati warga negara Australia saat berlangsungnya masa pemilihan umum di negeri kanguru itu.
"Saya beri masukan kepada pemerintah Indonesia saat melakukan eksekusi mati terpidana mati bisa melihat masa pemilu atau tidak," kata Hikmahanto di Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, Jumat (6/2/2015).
BACA: Jokowi Panggil Dubes Indonesia di Australia
Hikmahanto menuturkan, jika eksekusi mati warga negara Australia pada masa kampanye maka berpotensi dijadikan komoditas oleh politikus setempat.
Para politikus Australia kata Hikmahanto bisa saja memojokkan pemerintahan mereka sendiri.
"Bisa saja politikus Australia mengatakan bahwa pemerintahnya lemah karena tak mampu menghindarkan warganya dari hukuman mati. Jadi timingnya (eksekusi mati) perlu diperhatikan," tuturnya.
Hikmahanto mengatakan, ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia agar eksekusi mati tidak menganggu hubungan bilateral dengan negeri kanguru tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara aktif ke pihak Australia bahwa dua warga negara tersebut bukan hanya kurir dan tingkatannya sudah sampai taraf gembong narkoba.
"Dan harus dijelaskan bahwa keduanya sudah melalui suatu proses hukum yang berkekuatan tetap dan dipastikan tidak ada peradilan sesat. Jadi ini harus disampaikan," tuturnya.
Sementara, untuk langkah kedua yang harus disampaikan pemerintah Indonesia adalah kondisi Indonesia yang sudah sampai taraf darurat narkoba. Dimana saat ini puluhan orang warga negara Indonesia setiap harinya meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.
"Pemerintah juga harus sampaikan bahwa ini merupakan penegakan hukum. Boleh saja Australia membela warga negaranya, tetapi jangan sampai mengintervensi kedaulatan penegakan hukum Indonesia," tandasnya.