Target Pajak Dinaikkan dengan Harapan Kesejahteraan Pegawai Ditingkatkan
Kementerian Keuangan diharapkan berani lakukan terobosan, demi menguatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan diharapkan berani lakukan terobosan, demi menguatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Terlebih, Ditjen Pajak menanggung tugas berat meningkatkan pendapatan negara dengan target Rp1400-an Triliun pada tahun ini.
Menurut anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, M Mibakhun, penguatan sistem kerja dan sumber daya di Ditjen Perpajakan harus menjadi prioritas bagi pemerintah. Salah satu yang mendesak adalah peningkatan remunerasi pegawai di Ditjen Perpajakan, yang sejak tahun 2007 lalu tak pernah dinaikkan.
"Setahu saya remunerasi pegawai pajak, sejak 2007, belum pernah naik. Kita harus mendorong motivasi mereka lebih optimal dan mengabdi lebih baik ke negara," ujar Misbakhun saat mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro, di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, persoalan penting lain di Ditjen Pajak adalah terbatasnya jumlah sumber daya manusia akibat adanya moratorium rekrutmen pegawai baru.
Kekurangan tenaga kerja itu juga dialami Ditjen Bea dan Cukai, yang ujungnya berpengaruh pada kurang maksimalnya kinerja untuk mencapai target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.
Persoalan di Ditjen Pajak yang juga disinggung Misbakhun adalah peningkatan kapasitas sumber daya melalui badan-badan yang ada di bawah Kemenkeu. Misalnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Fasilitas di STAN, katanya lagi, belum bisa digolongkan terbaik. Padahal, katanya, Kemenkeu merupakan kementerian kelas satu.
Dulu, cerita Misbakhun, STAN bisa merekrut mahasiswa dari lulusan-lulusan terbaik SMA.
"Dulu saya waktu sekolah di sana, pensil saja dapat gratis. Plus buku, penggaris, dan lain-lain. Itu sebabnya dulu STAN bisa merekrut anak SMA lulusan terbaik yang mungkin terhambat masalah finansial," papar mantan alumnus STAN yang sempat menjadi PNS di DItjen Pajak itu.
Menteri Keuangan RI, Bambang Sumantri Brodjonegoro dalam rapat kerja tersebut mengakui, sejak 2007 memang tak ada kenaikan dalam sisi remunerasi pegawai Ditjen Pajak.
"Makanya kami membuat usulan kenaikan di RAPBN-P 2015 ini. Maka pada intinya kami menyambut baik dukungan Komisi XI DPR," katanya.
Nantinya, lanjutnya, seorang direktur jenderal (dirjen) pajak akan menjadi pejabat pemerintah yang menerima gaji tertinggi.
"Yang sekarang ini belum. Dengan sistem baru dia akan jadi yang tertinggi, di atas Rp 100 juta per bulan," ujarnya.
Sebagai gambaran lain, petugas pajak memiliki jabatan account representative (AR) dari level I hingga level V. Kata Bambang Brodjonegoro, walau bukan pejabat eselon, pegawai pajak setingkat itu akan menerima kenaikan gaji hingga di atas gaji menteri,
"Di pajak itu ada level namanya account representative dari satu sampai lima. Dengan skema baru, gaji AR level 4 akan lebih tinggi dari menteri walau mereka bukan eselon. Termasuk untuk pegawai baru, nantinya Rp 8 juta perbulan, itu fresh entry,” pungkasnya.
Sementara terkait STAN, Menkeu Bambang menyatakan pihaknya akan menjadikan lembaga pendidikan itu berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
"Tahun 2015 harus sudah tuntas sebagai BLU di Kemenkeu sehingga bisa menghasilkan D1, D3, D4 dan sekaligus S2," ujar Bambang.