Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Budi Gunawan Pekan Depan

"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Budi Gunawan Pekan Depan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pendemo berunjuk rasa saat sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir pada sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Selatan.

Pada sidang perdana yang lalu, KPK tidak hadir lantaran adanya perubahan gugatan yang dilayangkan pihak Budi Gunawan.

"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Terkait persiapan sidang tersebut, Priharsa menyatakan KPK sudah siap karena sudah menyiapkan argumentasi untuk mematahkan gugatan Kapolri terpilih itu.

"Sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," tukas Priharsa.

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2015) menunda pelaksanaan sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan lantaran ketidakhadiran KPK selaku pihak tergugat.

Melalui Deputi Pencegahan, Johan Budi, KPK mengatakan materi permohonan pada gugatan tersebut ternyata bertambah dan perubahan materi gugatan itu baru sampai ke KPK Kamis malam, pekan sebelumnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas