Kuasa Hukum: Coba Saja KPK Jemput Paksa Budi Gunawan
Kubu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengaku tak akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengaku tidak akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Pada Jumat (30/1/2015) lalu, penyidik KPK melayangkan panggilan pertama pada Budi Gunawan. Tapi, calon kapolri itu mangkir. Penyidik KPK pun berencana melayangkan surat panggilan kedua bagi Kepala Kalemdikpol tersebut.
Nantinya apabila pada panggilan kedua tidak hadir, penyidik KPK bisa menjemput paksa Budi Gunawan karena dua kali mangkir. Tapi, kubu Budi Gunawan menegaskan tidak akan hadir ke KPK, apabila putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum keluar.
Bagaimana tanggapan soal upaya jemput paksa? "Kalau mereka mau jemput paksa liat saja nanti seperti apa," singkat kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, Minggu (8/2/2015).
Kalaupun KPK melakukan jemput paksa, maka akan berhadapan dengan pengamanan ketat yang dilakukan anggota di kediaman pribadi maupun kediaman dinas.
Pantauan di lapangan, sejak beberapa minggu lalu beberapa anggota bersenjata lengkap terus melakukan penjagaan di mantan ajudan era presiden Megawati tersebut.