Pengajar Jaksa Sebut Praperadilan Tak Bisa Gugurkan Penetapan BG
Penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dinilai tidak dapat digugurkan oleh siapapun
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dinilai tidak dapat digugurkan oleh siapapun. Termasuk dengan putusan Hakim, melalui mekanisme sidang praperadilan.
Demikian dipaparkan Mantan Jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan, Adnan Paslyadja dalam diskusi di kantor YLBHI, Minggu (8/2/2015).
Menurut Dosen Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu pengaturan praperadilan hanya ada di KUHAP dan dalam KUHAP.
Praperadilan sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 77, dan Pasal 80. Namun mekanisme praperadilan juga dapat digunakan sebagai permintaan ganti rugi, sebagaimana dalam Pasal 95 KUHAP.
"Dalam KUHAP, tidak ada sama sekali disebutkan bahwa penetapan tersangka sebagai objek praperadilan," kata Adnan.
Sementara tersangka sendiri, kata dia, adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka melakukan perbuatan tindak pidana.
"Jadi jangan dicampuradukan apa yang dimaksud dengan bukti permulaan dengan bukti, karena kekuatannya berbeda," ujarnya.
Kalaupun ada praperadilan, ujarnya, proses hukum dalam pokok perkara tetap berjalan. Begitupun bila hakim praperadilan 'memenangkan' Budi Gunawan.
"Tidak ada pengaruhnya, jikapun praperadilan BG dikabulkan, pokok perkara akan tetap dilanjutkan, apalagi KPK sendiri tidak punya mekanisme SP3," tegas Adnan.