KPK akan Kembali Bentuk Komite Etik
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana membentuk Komite Etik untuk mencari kebenaran tudingan yang dialamatkan kepada Ketua KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Komite Etik untuk mencari kebenaran tudingan yang dialamatkan kepada Ketua KPK, Abraham Samad.
Tapi, pembentukan Komite Etik itu baru akan dilakukan setelah pengawas internal KPK mendalami sejumlah bukti dan keterangan yang diberikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Pengawas internal sedang melakukan tugasnya untuk menyimpulkan apakah perlu dibentuk Komite Etik bagi pimpinan KPK," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi SP, Senin (9/2/2015) malam.
Johan sendiri tak memungkiri Hasto sudah memberikan sejumlah informasi dan beberapa foto. Meski begitu, KPK butuh keterangan yang lebih detail dari Hasto dan bukan sekedar foto. Hal itu, sebagai bahan pembukaan Komite Etik.
"Informasi lebih dalam tidak sekedar foto kami butuhkan dari Pak Hasto, sehingga dari PI (Pengawas Internal KPK)bisa memutuskan tindaklanjutnya. Tentu ada mekanisme pembentukan Komite Etik," kata mantan Jubir KPK tersebut.
Selain dari Hasto, KPK juga segera memanggil pihak lain untuk memberi keterangan. Hal itu pula dimaksudkan supaya dapat melengkapi bahan untuk membentuk Komite Etik.
"Jadi tidak hanya laporan dari Pak Hasto, tentu akan diundang pihak lain untuk memberikan informasi data/fakta apapun menyangkut tuduhan-tuduhan terutama kepada Pak AS. Selanjutnya kita tunggu dari hasil penelusuran lebih lanjut tim PI. Kalau memang ada indikasi benar dan kemudian perlu dibentuk komite etik, maka komet yang akan meneliti lebih lanjut," imbuh Johan.
Sementara mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dimintai tanggapannya mengenai itu melalui ponselnya, mengapresiasi langkah KPK. Tetapi, selain Hasto, kata Abdullah tim PI juga harus memanggil dan meminta keterangan pihak lain. Termasuk Abraham Samad sendiri.
"Tinggal PI KPK meminta keterangan dari Pak AS dan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal KPK," kata Abdullah.
Abdullah menerangkan PI harus membentuk Komite EtiK jika memang menemukan petunjuk kuat terjadinya pelanggaran kode etik. Bahkan, lanjut Abdullah, Komite Etik nantinya dapat menjatuhkan sanksi jika tuduhan terhadap Abraham itu terbukti.
"Jika PI menemukan petunjuk kuat terjadinya pelanggaran kode etik, PI harus merekomendasikan Pimpinan membentuk Komet. Komet terdiri dari unsur pimpinan, penasihat, dan pihak luar KPK. Jika Komite Etik, setelah memeriksa Pak AS dan pihak-pihak terkait dan menemukan pelanggaran kode etik, komet dapat menjatuhkan sanksi," kata Abdullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.