Terpidana Mati Asal Australia Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta
Menurut Todung, atas dasar itulah pihaknya akan menggugat ke PTUN.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati Bali Nine duo, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Presiden Jokowi menolak permohonan grasi mereka.
Hal itu disampaikan pengacara kedua terpidana mati, Todung Mulya Lubis, dalam wawancara dengan ABC. Gugatan itu rencananya akan didaftarkan pekan ini.
Sukumaran dan Chan, divonis sebagai otak percobaan penyelundupan heroin dari Bali ke Australia, telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi.
Menurut Todung Mulya Lubis, tidak ada peluang lagi untuk menyelamatkan kliennya selain mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan penolakan grasi tersebut.
Upaya menggugat keputusan grasi presiden ke PTUN selama ini, tidak banyak dilakukan oleh para terpidana mati yang permohonannya ditolak presiden.
"Kami telah melakukan hampir semuanya dan sekarang kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," katanya.
Chan dan Sukumaran sebelumnya telah mengajukan dalil, termasuk ke MA, bahwa mereka menyesali perbuatannya dan telah mengalami rehabilitasi.
Keduanya menggunakan aktivitas mereka di penjara dalam menolong narapidana lainnya sebagai dalih mengapa mereka perlu mendapat pengampunan dari eksekusi mati.
Dalam menyampaikan penolakan permohonan grasi ini, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia berada dalam keadaan darurat narkoba, sehingga pihaknya tidak akan memberi pengampunan bagi pelaksanaan eksekusi para terpidana mati.
Menurut Todung, atas dasar itulah pihaknya akan menggugat ke PTUN.
"Menurut kami, presiden tidak bisa menolak permohonan grasi seseorang hanya berdasarkan atas situasi darurat narkoba," katanya.
"Presiden seharusnya melihat kasus perkasus. Tidak bisa hanya membaca surat-surat lalu membuat keputusan menolak," tambah Todung.
"Bukan begitu caranya, karena kita ini bicara tentang nyawa manusia," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya di tahun 2008, Todung juga mengajukan gugatan konstitusionalitas hukuman mati, namun pengadilan menyatakan hukuman mati tetap sah di Indonesia.