Terpidana Mati Asal Australia Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta
Menurut Todung, atas dasar itulah pihaknya akan menggugat ke PTUN.
Editor: Hasanudin Aco
"Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, dan kita juga telah meratifikasi banyak instrumen HAM sehingga kita harus menghargai HAM tersebut," katanya.
"Salah satu hak mendasar manusia adalah hak untuk hidup, jadi saat menerima permohonan grasi, presiden seharusnya mempertimbangkan hak hidup pemohon," jelas Todung.
Meskipun demikian, ia menyatakan sangat berharap adanya keajaiban dalam kasus ini.
Dikatakan, pihak Kejaksaan Agung tidak boleh melaksanakan proses eksekusi selama kasus ini masih diperiksa di PTUN.
Pihak keluarga kedua terpidana mati ini kabarnya berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, dalam upaya untuk menghindari pelaksanaan eksekusi.
Australia selama ini tidak lagi mengenal sistem hukuman mati, terhitung sejak tahun 1985. Terpidana mati yang terakhir kali dieksekusi di Australia adalah Ronald Joseph Ryan di Melbourne tanggal 3 Februari 1967.
Pemerintah Australia juga mengajukan keberatan atas rencana pelaksanaan hukuman mati ini dengan alasan kedua terpidana Bali Nine itu terbukti telah mengalami rehabilitasi, dan perlu diberi kesempatan kedua untuk hidup.