Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Agung Dicecar Dasar Hukum Pembentukan TPPG

Dirinya mempertanyakan dasar pembentukan lembaga yang dipimpin oleh Agung Laksono tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Agung Dicecar Dasar Hukum Pembentukan TPPG
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Sidang Mahkamah Partai Golkar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota majelis hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Mattalatta mempertanyakan dasar hukum pembentukan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dalam sidang perdana Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.

"Kalau kader disebutkan DPP sebagai subjek hukum seperti yang disebutkan dalam pasal 17, untuk tim TPPG, saya cari-cari di anggaran dasar ngga ditemukan," kata Andi di auditorium DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).

Dirinya mempertanyakan dasar pembentukan lembaga yang dipimpin oleh Agung Laksono tersebut. Pasalnya, Mahkamah Partai Golkar, tak ingin bersengketa dengan lembaga yang tak jelas identitasnya.

"Kecuali ada di pasal 24 anggaran dasar, yang isinya DPP Partai Golkar dapat membentuk lembaga atau badan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Apa pasal ini yang anda pakai?" tanya Andi.

Lebih lanjut Andi juga mempertanyakan, apakah ada kubu Agung yang hadir dalam Munas Golkar di Bali. Dirinya menyayangkan tak ada partisipasi dan perlawanan dari Agung Laksono jika mendapati bukti Munas Bali tak berjalan demokratis.

"Ada juga permohonan yang menyebutkan bahwa Munas Bali tidak demokratis dan ngga dipersiapkan matang. Kenapa anda ngga hadir di Munas Bali untuk melawan itu semua?" tanya Andi.

"Apa ngga diberi kesempatan secara fair di Bali atau bagaimana?" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu anggota Priyo Budi Santoso yang mengaku hadir sebagai kader DPP Partai Golkar dan juga Ketua DPP ormas MKGR sebagai peserta yang sah sesuai AD/RT partai, tak diperkenankan masuk.

"Tapi apa boleh buat, saya tidak diperkenankan masuk, padahal saya dapat emblem, surat resmi yang ditandatangani ketum dan sekjen. Tapi saya ngga bisa masuk karena dilarang," kata Priyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas