Terlepas Soal Dugaan Skandal Politik Abraham Samad, Ini Tiga Alasan Mendesak Fungsi Komite Etik KPK
Menurut Guru Besar Unisba jangan sampai KPK menunggu pembuktian dulu, tetapi ketika saat ini sudah ada tuduhan maka harus cepat dibentuk komite etik.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Prof Edi Setiadi, mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk Komite Etik untuk mengungkap dugaan manuver politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol jelang Pilpres 2014.
Saat ini, menurut Edi, pimpinan KPK sudah dianggap bermasalah karena ada beberapa laporan, baik dari pihak kepolisian maupun dari kader PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Edi berharap KPK agar segera membentuk Komite Etik.
"Terlepas tuduhannya itu benar atau dibuat-buat, namun keberadaan Komite Etik saat ini sangat mendesak," kata Edi kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Menurut Guru Besar Unisba jangan sampai KPK menunggu pembuktian dulu, tetapi ketika saat ini sudah ada tuduhan maka harus cepat dibentuk komite etik.
Pembentukan komite etik, kata Edi, memiliki beberapa fungsi yang sangat produktif. Pertama, komite etik dapat membuktikan apakah tuduhan itu benar atau hanya fitnah. "Jika ternyata fitnah maka komite etik bisa meng-clear-kan," ujarnya.
Kedua, kalau ternyata di KPK ada pelanggaran, maka dengan adanya komite etik, dapat menjadi bahan buat pemerintah untuk mengambil langkah strategis dalam rangka penyelamatan lembaga antirasuah ini.
"Jadi nanti pemerintah akan bergerak cepat jika hasil komite etik memang ada pelanggaran," katanya.
Ketiga, dengan dibentuknya komite etik, berarti KPK serius memelihara lembaga ini agar publik tetap percaya. "Pembentukan komite etik artinya KPK menjaga maruahnya sebagai lembaga yang sampai saat ini memiliki tingkat kepercayaan tinggi," ujarnya.
Untuk itu, pembentukan komite etik bagi Edi begitu mendesak. Hal ini menurutnya bukan persoalan terbukti atau tidak, tetapi memang yang dituduh adalah pejabat negara maka yang dikedepankan bukan pembuktian hukum atau praduga tidak bersalah, tetapi etik.
"Jadi jangan menunggu pembuktian hukum, kalau pejabat negara berfikirnya etik saja," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.