Akademisi: Kalau Pejabat KPK Terima Teror, Lapor Polisi Aja, Nggak Usah Curhat ke Media
Akademisi mengritik, harusnya pejabat KPK lapor polisi saja soal ancaman teror. Tak perlu curhat ke media massa.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Unisba Prof Edi Setiadi mengritik curhatan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada media massa terkait adanya ancaman teror yang diterima oleh pihak KPK.
Menurut Edi, tidak semestinya Pimpinan KPK menyampaikan ancaman yang diterimanya kepada media massa. "Jika masyarakat menerima ancaman, maka laporlah ke pihak Kepolisian," kata Edi kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Edi menuturkan, negara dalam hal ini Kepolisian merupakan pihak yang paling berkewajiban dalam menjamin keamanan setiap warga negara, baik itu pejabat maupun rakyat biasa.
Terlepas dari konflik antara KPK versus Polri, Edi menyarankan jika KPK benar mendapat ancaman hendaknya melapornya ke Polri. "Di negara ini jangan sampai ada teror atau intimidasi, namun jika itu terjadi maka laporlah ke Polri," ucapnya.
Untuk itu, persoalan teror seperti yang terjadi pada KPK, jangan sampai banyak diekspos, karena akan menjadi penilaian negara lain tentang internal kita yang tidak aman.
Karenanya, Edi berharap KPK jangan terlalu genit. Selama ini, kata dia, KPK itu terlalu mengharubirukan publik. "Seolah-olah setiap apa yang dilakukan KPK itu sesuatu yang sangat luar biasa, padahal selama ini yang ditangkap KPK juga kebanyakan orang yang tidak memiliki kekuasaan. Atau mereka adalah orang-orang yang sudah kehilangan jabatan," ujarnya.
Padahal seharusnya lembaga Negara seperti ini harus netral dari segala kepentingan di luar hukum. Edi juga mengingatkan saat ini kepada KPK untuk pandai-pandai menjaga kepercayaan masyarakat yang menyimpan harapan. "Jadi KPK harus selalu menjaga muruahnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.