Ini Alasan Pihak yang Menolak Test Keperawanan Sebagai Salah Satu Syarat Lulus SMA
Sempat diwacanakan test keperawanan dan keperjakaan masuk salah satu syarat lulus SMA. Tapi beberapa pihak menolak. Ini alasannya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta rancangan perda mengenai test keperawanan dicabut. Test keperawanan itu diwacanakan digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan SMU.
"Ini harus dicabut tidak boleh ada uu seperti itu. Mayoritas kami pemikirannya pasti sama, ini bukan masalah moralitas, caranya tidak tepat, ini cara yang sangat tidak profesional," kata wanita yang akrab dipanggil Sara itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Politisi Gerindra itu mengatakan tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar aturan diskriminasi itu tidak terjadi lagi. "Sebenarnya ini sudah di cover di KUHP, kalau dibuat UU untuk atasi ini, nanti akan tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku," imbuhnya.
Sara berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat mengambil keputusan serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai pencabutan aturan tersebut.
"Bagi saya tentunya kita harus pastikan bahwa UU atau peraturan yang berlaku harus ditaati harus ada pemikiran tentang Pancasila dan HAM, bahwa kita negara yang sudah tanda tangan convention for human rights dan salah satu poinnya tidak ada diskriminasi," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember dan menemukan fakta bahwa di salah satu SMP di Jember ternyata sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.