KPK Periksa Nazaruddin Terkait Kasus Korupsi di Univ Udayana
M Nazaruddin diperiksa untuk korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI 2009-2014 M Nazaruddin terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Mantan Bendahara Partai Demokrat itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Pada 8 Desember 2014 lalu, KPK telah memanggil dua bekas anak buah M Nazaruddin di Grup Anugrah. Dua saksi tersebut yakni Oktaria Furi dan Clara Maureen. Namun keduanya diperiksa untuk tesangka lainnya yakni Marisi Matondang.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.