Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Naikkan Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Hal ini berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015tertanggal 10 Februari 2015.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Naikkan Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Rabu (7/1). Pemerintah menaikkan tunjangan beras PNS 3,8 persen tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tunjangan beras sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015tertanggal 10 Februari 2015.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%.

“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya seperti dikutip dari peraturan tersebut, Kamis (12/2/2015).

Disebutkan dalam pasal 3, tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.

tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas