Anas Urbaningrum: Selamatkan KPK dengan Cara yang Benar
Pimpinan atau pengurus KPK yang terbelit hukum atau tersandera kode etik harusnya fokus pada kasusnya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi membutuhkan kesediaan untuk mengikhlaskan pimpinannya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau terbelit hukum.
Pimpinan atau pengurus KPK yang terbelit hukum atau tersandera kode etik harusnya fokus pada kasusnya untuk membuktikan dirinya tidak seperti yang dituduhkan.
Penyelamatan KPK adalah memperkuat institusi KPK dengan membebaskan KPK dari tendensi personalisasi dan mitologi serba benar dan suci.
"Penyelamatan KPK adalah membangun KPK historis bukan KPK mitologis. Lembaga KPK terlalu mahal jika dijadikan tameng atas kekurangan atau kekhilafan pribadi pengurusnya," kata bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui suratnya, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Anas mengibaratkan perjalanan KPK seperti seperti umat Islam yang sedang menjalankan salat. Kata Anas, salat harus terus dilangsungkan sampai selesai walaupun imamnya kentut. Caranya adalah melakukan penggantian imam.
Salat berjamaah justru menjadi tidak sah jika imam yang kentut tetap dibiarkan melanjutkan tugasnya, baik karena imamnya tidak mau diganti atau lantaran ma'munnya tidak ada yang mau menggantikan.
Anas mengingatkan, idealnya imam yang kentut sadar untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu ma'munnya. Ma'mun juga harus berani mengingatkan imamnya. Jangan kan imam yang kentut, kata Anas, imam yang salah bacaan saja harus diingatkan.
"Jika sekarang ada masalah, yang bermasalah di KPK bukan salat berjamaahnya. Yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga dapat diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang kentut, lalu salat berjamaahnya bubar," kata terdakwa kasus Hambalang itu.
Anas sepakat KPK wajib diselamatkan dan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. Adapun imam KPK harus diberikan kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
Sekedar informasi, seluruh pimpinan KPK sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerahan saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Selain itu, pengawas internal KPK juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad. Berdasarkan pengakuan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Samad melobi dirinya dan Tjahjo Kumolo terkait kemungkinan Samad menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Hasto bahkan menyebut Samad mengaku sudah meringankan vonis politikus PDI Perjuangan Emir Moeis untuk meluluskan aksinya pada Pemilu tahun lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.