Ini Yang Membuat Komjen Pol Budi Gunawan Yakin Status Tersangka Tidak Sah
Kubu Budi Gunawan yakin penetapan status tersangka tidak sah. Ini dasar keyakinannya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan telah memasuki babak akhir yang kini hanya menunggu putusan hakim. Kedua kubu pun sama-sama yakin mampu menang dalam sidang yang digelar selama sepekan ini.
Koordinator tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya optimis hakim akan menolak permohonan pemohon. Pihaknya yakin prosedur penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka telah melalui mekanisme yang benar.
"Kami optimis (menang). Kita berdoa semoga putusan yang terbaik," ujar Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Sementara kubu Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail juga meyakini hakim akan menerima permohonan pihaknya. Dirinya mengatakan, dasar-dasar pihaknya mengajukan permohonan praperadilan pun cukup beralasan dan menurutnya hal itu diperkuat oleh paparan saksi mereka.
"Apalagi tadi terakhir pihak termohon tidak mau tunjukkan bukti LHA (milik BG) dari PPATK. LHA itu merupakan permulaan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," tutur Maqdir.
Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin (16/2/2015) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Rencananya putusan akan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.