Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Yang Membuat Komjen Pol Budi Gunawan Yakin Status Tersangka Tidak Sah

Kubu Budi Gunawan yakin penetapan status tersangka tidak sah. Ini dasar keyakinannya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Ini Yang Membuat Komjen Pol Budi Gunawan Yakin Status Tersangka Tidak Sah
TRIBUN/DANY PERMANA
Polwan ikut mengamankan sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan telah memasuki babak akhir yang kini hanya menunggu putusan hakim. Kedua kubu pun sama-sama yakin mampu menang dalam sidang yang digelar selama sepekan ini.

Koordinator tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya optimis hakim akan menolak permohonan pemohon. Pihaknya yakin prosedur penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka telah melalui mekanisme yang benar.

"Kami optimis (menang). Kita berdoa semoga putusan yang terbaik," ujar Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Sementara kubu Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail juga meyakini hakim akan menerima permohonan pihaknya. Dirinya mengatakan, dasar-dasar pihaknya mengajukan permohonan praperadilan pun cukup beralasan dan menurutnya hal itu diperkuat oleh paparan saksi mereka.

"Apalagi tadi terakhir pihak termohon tidak mau tunjukkan bukti LHA (milik BG) dari PPATK. LHA itu merupakan permulaan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," tutur Maqdir.

Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin (16/2/2015) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Rencananya putusan akan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas