Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Segera Berhentikan Bambang Widjojanto

Neta pun meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Bambang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW: Segera Berhentikan Bambang Widjojanto
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjadi pembicara dalam acara talk show Anti Corruption Film Festival (ACFFest) di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Presiden Jokowi bisa merespon cepat, terkait persoalan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri.

Apalagi, Wakapolri Badrodin Haiti sudah mengirim surat resmi kepada Presiden yang menyatakan Bambang sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.

Neta pun meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Bambang, agar tak menambah polemik hukum yang ada.

"Pasalnya hingga saat ini walaupun sudah menjadi tersangka, BW tetap menjadi Pimpinan KPK dan tidak mengundurkan diri, dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya," kata Neta dalam keterangan persnya, Jumat (13/2/2015).

Menurut Neta, ini bila tidak berhenti sementara, ini sangat bahaya untuk KPK. Karena dapat dipandang istimewa di hadapan hukum. Padahal di Pasal 32 ayat 1 poin C Undang-undang No 30 Tahun 2002 Tentang KPK menegaskan Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.

"Untuk itu Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW sebagai pimpinan KPK, " ujarnya.

Sementara dalam Pasal 32 ayat 2 UU yang sama menyebutkan, dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3 UU tersebut menegaskan, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Neta berharap dengan pemberhentian sementara terhadap Bambang yang dilakukan Presiden akan membuat ketertiban dalam hukum. Sehingga, masyarakat tidak melihat apa yang dilakukan Bambang dengan segala aktivitasnya di KPK sekarang ini sebagai sebuah pelanggaran hukum.

"Sikap tegas Presiden diperlukan agar KPK benar benar menjadi institusi profesional yang patuh hukum dan tidak dijadikan sebagai institusi untuk bermanuvernya kepentingan oknum-oknum," kata Neta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas