Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum BG Sindir Hakim Tidak Boleh Terganggu Perkembangan Isu di Luar

Pada sidang hari ke-5 tersebut kuasa hukum melontarkan pertanyaan yang 'ganjil' kepada saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK, Bernard Arif Sidharta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kuasa Hukum BG Sindir Hakim Tidak Boleh Terganggu Perkembangan Isu di Luar
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyindir hakim tunggal Sarpin Rizaldi, pada sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Pada sidang hari ke-5 tersebut kuasa hukum melontarkan pertanyaan yang 'ganjil' kepada saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK, Bernard Arif Sidharta.

Kepada ahli filsafat hukum tersebut, Maqdir Ismail mempertanyakan mengenai independensi hakim. "Saudara saksi apakah saksi harus terbebas dari Perkembangan isu di luar?" tanya Maqdir.

Bernard pun menjawab bahwa apapun komentar dan Perkembangan di luar mengenai kasus yang ditangani, hakim harus tetap independen. "Tetap hakim harus berpegang pada Undang-undang, apapun yang terjadi di luar," ujar Bernard.

Entah apa maksud kuasa hukum BG melontarkan pertanyaan yang sudah jelas jawabannya tersebut. Apakah terkait dengan munculnya isu BG batal dilantik atau bukan.

Namun Mendengar pertanyaan tersebut hakim Sarpin tampak tidak bereaksi. Sarpin hanya tampak fokus melihat muka saksi ahli.

Selain itu kuasa hukum BG juga menanyakan bahwa apakah hukum harus mengikuti Perkembangan sosial yang ada. Kemudian saksi mengiyakan dengan tegas.

Berita Rekomendasi

"Ya, supaya hukum dapat mengikuti Perkembangan zaman," ujar Bernard.

Sidang sendiri hingga berita ini diturunkan masih berlangsung. Hakim memberi waktu hingga pukul 24.00 WIB bagi pihak KPK untuk menghadirkan saksi dan membeberkan bukti dokumen. Putusan sidang rencanya akan dibacakan pada Senin pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas