Akademisi: Pimpinan KPK Tidak Selalu Berjumlah Lima Orang
Ini artinya dalam konteks collective collegial adalah bersama-sama sehingga fungsinya terus berjalan berapa pun jumlah KPK yang tersisa
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pasal 32 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjelaskan jika kemudian ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka berhenti sementara. Pasal ini menjelaskan kepada kita bahwa pimpinan KPK tak selalu berjumlah lima orang.
"Ini artinya dalam konteks collective collegial adalah bersama-sama sehingga fungsinya terus berjalan berapa pun jumlah KPK yang tersisa," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (14/2/2015).
Feri menuturkan, hal itu diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memunculkan staggered mechanism, yaitu akan ada keadaan dimana seorang pimpinan KPK akan digantikan sedangkan yang lainnya tetap.
"Artinya akan ada keadaan dimana pimpinan KPK tidak diisi oleh lima orang, sedangkan fungsi dan tugas KPK harus terus berjalan sehingga collective collegial dimaknai dengan bersama-sama," tuturnya.
Fery menuturkan, tidak lengkapnya pimpinan KPK saat ini tak lain ulah DPR. Menurutnya, DPR yang menunda proses pemilihan Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata dan melanggar staggered mechanism.
"Secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa collective collegial tidak dimaknai harus lima pimpinan melainkan bersama-sama," ujarnya.