Presiden Harus Perintahkan Kapolri Baru dan KPK Saling Bentuk Komite Etik
Kapolri yang dimaksud adalah Kapolril baru pengganti Budi Gunawan yang belum sempat dilantik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meredakan ketegangan hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang memburuk, Presiden Joko Widodo disarankan harus berani memerintahkan kepada Kapolri yang baru untuk melakukan audit internal di kepolisian.
Kapolri yang dimaksud adalah Kapolri baru pengganti Budi Gunawan yang belum sempat dilantik.
Dalam audit tersebut, termasuk juga penelusuran adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Kalau misalnya ditemukan itu adalah hal yang keliru atau salah, maka kemudian buka kemungkinan terbuka SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap komisioner KPK yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
KPK di lain pihak juga harus berbesar hati membentuk Komite Etik untuk memeriksa apakah benar pimpinan KPK ada yang melanggar kode etik.
"Perintahkan juga Kapolri yang baru ini untuk merestorasi atau rehabiliatsi hubungan komunikasi dengan KPK. Sebagai imbangannya KPK juga berbesar hati untuk membentuk Komite Etik yang independen untuk juga melakukan proses penegakan kode etik terhadap hal-hal yang disangkakan kepada komisioner KPK," ujar staf khusus Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Nantinya, lanjut Refly, ada sinergi pemberantasan korupsi yang baik antara kepolisian dan KPK dan mudah-mudahan juga diikuti Kejaksaan Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.