Harifin Tumpa: MA Dapat Batalkan Putusan Praperadilan
"Meski ada putusan MK tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan praperadilan, namun itu dapat dibatalkan MA kalau merusak tatanan,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan putusan praperadilan dapat dibatalkan jika merusak tahanan hukum. Meski Mahkamah Konstitusi menilai tak ada upaya hukum setelah praperadilan.
"Meski ada putusan MK tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan praperadilan, namun itu dapat dibatalkan MA kalau merusak tatanan," ujar Haripin dalam diskusi di YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Haripin mencontohkan MA pernah menanganai kasus praperadilan yang diajukan seorang bankir yang kabur ke Australia. Kuasa hukumnya lalu mengajukan praperadilan atas penangkapan tersebut pada 1998 silam dan oleh hakim dimenangkan.
"Tapi menurut MA, hakim ini keluar dari wewenang. Karena praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang berada di luar negeri, sehingga kami membatalkannya," terang Harifin.
Kemudian ada lagi kasus penyitaan yang kemudian dikabulkan oleh hakim praperadilan. Putusan tersebut kemudian kembali dibatalkan lantaran keluar dari objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP.
"Ada penyidik menangkap seseorang dan kemudian barang butkinya disita, yang disita kayu karena dikaitkan illegal logging. Pengacara dari terdakwa mengajukan praperadilan karena penyitaan itu tidak sah," katanya.
Menurut Harpin yang dapat disidangkan di praperadilan hanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntututan, dan ganti rugi. "Kenapa hanya itu, karena hukum tidak ingin orang ditahan berlarut-larut tanpa bukti," katanya.
Sidang Praperadilan Budi Gunawan sendiri akan diputuskan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Senin (16/2/2015). Putusan sidang dibacakan tepat tujuh hari dari sidang pertama praperadilan dimulai, sesuai ketentuan KUHAP.