Mantan Penyidik KPK: Jadikan Tersangka Koruptor Tanpa Bukti Lengkap, Itu Melanggar HAM
"Saya tidak bertujuan membela Polri atau ingin menjatuhkan wibawa KPK yang telah dibentuk oleh pimpinan KPK sebelumnya," kata Hendy.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang putusan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan penyidik KPK, Hendy F Kurniawan yang bertugas dari periode 2008 hingga Januari 2015 bicara blak-blakan tentang KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad.
"Saya tidak bertujuan membela Polri atau ingin menjatuhkan wibawa KPK yang telah dibentuk oleh pimpinan KPK sebelumnya," kata Hendy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2015).
Hendy menuturkan, apa yang ingin disampaikannya ini adalah untuk menjelaskan kembali bahwa penegakan hukum dan proses menjalankan Undang-Undang itu harus lebih tinggi di atas apapun.
"Korupsi memang harus diberantas, namun menjadikan seorang tersangka koruptor tanpa adanya kelengkapan alat bukti dan saksi serta mengabaikan mekanisme gelar perkara tentu sesuatu yang tidak adil. Ini menyangkut hak asasi manusia," tuturnya.
Menurutnya, kekisruhan yang terjadi saat ini dikarenakan adanya kesalahan mekanisme hukum yang telah dilakukan oleh KPK. Dia mencontohkan, ditundanya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi merupakan puncak dari sejumlah kesalahan yang telah dilakukan KPK di era kepemimpinan Abraham.
Hendy yang saat ini bertugas di Tipikor Bareskrim Mabes Polri itu mengingatkan agar kedepan KPK harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Karena, UU KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara yang telah berlangsung.
"Saya sudah mengingatkan berkali-kali. Saya bersama sejumlah penyidik lain akhirnya sepakat untuk mengundurkan diri pada 27 Januari lalu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.