Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tunggu Sikap Jokowi Putuskan Nasib Budi Gunawan Pascaputusan Praperadilan

Fraksi Demokrat tetap menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai calon Kapolri. Meskipun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Demokrat Tunggu Sikap Jokowi Putuskan Nasib Budi Gunawan Pascaputusan Praperadilan
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat tetap menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai calon Kapolri. Meskipun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Tunggu Pak Presiden. Dalam proses kepastian hukum membuktikan seluruh asumsi teman-teman KPK runtuh. Tinggal tunggu sikap Presiden yang sekarang sedang di (Istana) Bogor," kata Anggota Komisi III DPR dari Demokrat Erma S Ranik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Erma mengingat Jokowi akan memberikan keputusan mengenai Nasib Budi Gunawan dalam sepekan ini. Namun, ia juga melihat Jokowi punya kebiasan ‎memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

"Kebiasan ngomong a terus b terus c, jadi harus nunggu beliau bilang dulu. Kita tunggu beliau. Secara politik sebenarnya sudah selesai melalui Rapat paripurna," kata Erma.

Sebelumnya,‎ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Berita Rekomendasi

Hakim menilai, berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.

"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas