Gerindra: Tidak Ada Alasan Jokowi Batalkan Pelantikan Budi Gunawan
Gerindra tidak melihat adanya alasan penundaan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerindra tidak melihat adanya alasan penundaan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan Budi Gunawan.
"Ini tidak ada alasan untuk menunda, selama ini Presiden gamang dan ragu, hambatan yang ditemukan dalam proses konstitusi,dengan keputusan pengadilan ini maka Presiden harus melantik," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Ketika ditanyakan jika Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, Ahmad Muzani menuturkan hal itu berpotensi menimbulkan masalah ketatanegaraan. Pasalnya, DPR telah menerima calon tunggal dari Presiden Jokowi. Presiden, kata Muzani, tidak pernah menganulir calon Kapolri. "DPR sudah memproses, (kalau dibatalkan) ini bisa menjadi problem baru," tuturnya.
Muzani mengingatkan proses keputusan pengadilan menjadi sinyal yang lebih kuat bagi Presiden Jokowi untuk melakukan pelantikan Budi Gunawan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Hakim menilai, berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.
"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.