Hakim Putuskan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Masuk Praperadilan
Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan status tersangka, masuk kategori kewenangan Praperadilan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri) saat memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan status tersangka, masuk kategori kewenangan Praperadilan.
Pasalnya hal tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga hakim Praperadilan yang menangani perkara harus menggali dan menemukan hukum. Selain itu, hakim tidak diperkenankan menolak perkara yang diajukan kepadanya.
"Mentapkan, bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara Praperadilan," kaata Hakim Sarpin Rizaldi membacakan pertimbangan amar putusan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).