Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Akan Laporkan Hakim Sarpin ke MA dan KY

Koalisi Anti masyarakat Sipil akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Akan Laporkan Hakim Sarpin ke MA dan KY
TRIBUN/DANY PERMANA
Sarpin Rizaldi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Anti masyarakat Sipil akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke Bawas MA dan KY. Melanggar kode etik," ujar Erwin Natosmal Oemar, anggota koalisi, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut Erwin, hakim Sarpin terlalu berani dalam menggunakan tafsiran hukum saat memutus gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Ingin progresif, tapi tanpa landasan moral. Putusan ini membuka ruang bagi para semua tersangka korupsi mempraperadilankan KPK dan secara implisit membuka ruang bagi para eselon dua untuk korusi karena KPK tidak berwenang menyidiknya," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable itu.

Dalam putusannya, Hakim Sarpin mengatakan bahwa sah atau tidak sah penetapan status tersangka, masuk dalam ketegori kewenangan praperadilan. Selain itu, jabatan Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersanga KPK yakni Kepala Biro Pengembangan Karir dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri, bukan objek penyidikan KPK.

Sarpin menyatakan saat itu Budi Gunawan bukan penyelenggara negara karena setara eselon II sehingga penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Bud Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan menerima janji. Saat itu, Budi Gunawa adalah Kepala Biro Pengembangan Karir dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2004-2006.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas