Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Akan Laporkan Hakim Sarpin ke MA dan KY
Koalisi Anti masyarakat Sipil akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Anti masyarakat Sipil akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kami akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke Bawas MA dan KY. Melanggar kode etik," ujar Erwin Natosmal Oemar, anggota koalisi, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut Erwin, hakim Sarpin terlalu berani dalam menggunakan tafsiran hukum saat memutus gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Ingin progresif, tapi tanpa landasan moral. Putusan ini membuka ruang bagi para semua tersangka korupsi mempraperadilankan KPK dan secara implisit membuka ruang bagi para eselon dua untuk korusi karena KPK tidak berwenang menyidiknya," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable itu.
Dalam putusannya, Hakim Sarpin mengatakan bahwa sah atau tidak sah penetapan status tersangka, masuk dalam ketegori kewenangan praperadilan. Selain itu, jabatan Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersanga KPK yakni Kepala Biro Pengembangan Karir dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri, bukan objek penyidikan KPK.
Sarpin menyatakan saat itu Budi Gunawan bukan penyelenggara negara karena setara eselon II sehingga penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Bud Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan menerima janji. Saat itu, Budi Gunawa adalah Kepala Biro Pengembangan Karir dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2004-2006.