Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum BG Banyak Menebar Senyum Saat Hakim Bacakan Putusan

Selama sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan baik pemohon maupun termohon mendengarkan ucapan hakim tunggal Sarpin Rizaldi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kuasa Hukum BG Banyak Menebar Senyum Saat Hakim Bacakan Putusan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan baik pemohon maupun termohon mendengarkan ucapan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Meski sama-sama mendengarkan putusan, mimik wajah dari pemohon maupun termohon jelas berbeda.

Terlihat dari kubu pemohon lebih santai dan banyak mengumbar senyum pada saat Sarpin membacakan putusan. Sementara, wajah serius tak lepas dari paras para kuasa hukum Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi terlihat paling sering mengumbar senyum di antara para tim hukum BG lainnya. Pria berkumis itu kadang kerap mengangguk-angguk sambil tersenyum seolah mengiyakan perkataan hakim Sarpin.

Sementara, koordinator tim hukum KPK, Chatarina M Girsang terlihat sangat serius mendengarkan perkataan hakim Sarpin saat membacakan putusan. Kadang-kadang Chatarina terlihat berkoordinasi dengan tim hukum KPK lainnya yang berada di sampingnya dan kadang terlihat pula memainkan ponselnya yang berwarna hitam.

Saat hakim Sarpin selesai membacakan putusan, rona ceria dari wajah tim hukum Budi Gunawan terlihat jelas. Para tim hukum Budi Gunawan itu pun terlihat menyalami tim hukum dari KPK.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan pemohon Budi Gunawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas