Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu BG Persilakan KPK Mengajukan Bukti Lain

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail takkan ambil pusing bila KPK melakukan penyelidikan baru yang 'mengarah' pada kliennya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kubu BG Persilakan KPK Mengajukan Bukti Lain
TRIBUNNEWS.COM
Maqdir Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail takkan ambil pusing bila KPK melakukan penyelidikan baru yang 'mengarah' pada kliennya. Dia pun mempersilahkan kalau KPK punya bukti lain untuk menjerat Budi Gunawan.

"Bukti lain ya terserah mereka, tetapi paling tidak sudah bisa dibuktikan oleh Pengadilan bahwa penetapan BG sebagai tersangka korupsi dianggap sudah tidak sah oleh pengadilan. Saya kira tidak perlu lagi dicari-cari alasan lain untuk menjadikan beliau sebagai tersangka, karena tidak ada gunanya," kata Maqdir usai sidang putusan Praperadilan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Menurut Maqdir, upaya KPK untuk menjerat Budi Gunawan dengan bukti lain itu tak ada gunanya untuk bangsa Indonesia. Justru hanya memperkeruh situasi Tanah Air.

"Tidak ada gunanya, manfaat dan benefitnya bagi bangsa ini. Kita hanya ribut-ribut soal teknis yang cukup banyak. Hal tidak dipahami oleh orang banyak. Itu hanya dipahami oleh ahli-ahli hukum yang kadang pendapatnya itu tidak konsisten. Mari kita akhiri ini untuk ke depan, untuk kepentingan kita bersama," ujarnya.

Sementara disinggung soal pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, Maqdir menyerahkan penuh pada presiden Jokowi yang memutuskan. Bagi pihaknya tak ada masalah mengenai hal tersebut.

"Itu kewenangan presiden mau melantik atau tidak, akan tetapi yang pasti mengenai penetapan kapolri ini bukan hanya haknya presiden tapi juga haknya DPR, itu yang harus dilakukan presiden dan DPR," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas