Lelang Jabatan Kepala BKKBN oleh Menkes Berpotensi Langgar UU
Peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar dalam lelang jabatan adalah UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lelang jabatan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) oleh Kementerian Kesehatan RI terindikasi dan berpotensi melanggar undang-undang dan peraturan perundangan lainnya.
Peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar dalam lelang jabatan adalah UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga melanggarar pasal 110 (1) yakni pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi instansi pemerintah.
Ayat (2) yang menyebutkan membentuk panitia seleksi sebagaimana disebut dalam ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN.
Ayat (4) menyebutkan panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka.
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka menyatakan, yang harusnya menyelenggarakan open bidding Kepala BKKBN.
"Kalau yang diperlukan Kepala BKKBN yang menentukan bukan dari lelang Kemenkes tapi ditentukan Presiden," kata Rieke yang ditemui di sela-sela kunjungan ke Batam Kepulauan Riau, Senin (16/2/2015).
Apalagi berdasarkan UU No 52/2009 tentang BKKBN, Kepala BKKBN bertanggungjawab kepada Presiden bukan kepada Menteri Kesehatan.
"Jadi hak Presiden untuk menentukan siapa yang menjadi Kepala BKKBN. Ini tidak sesusah memilih Kepala Polri," katanya.
Rieke pun meminta Kementerian Kesehatan untuk menghentikam proses open bidding Kepala BKKBN karena terindikasi kuat melanggar UU di atas alias ilegal. (Eko Sutriyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.