Praperadilan Menang, PDIP Minta Jokowi Lantik Budi Gunawan Hari Ini
PDI Perjuangan meminta Presiden Joko Widodo melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pada hari ini.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan meminta Presiden Joko Widodo melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pada hari ini. Hal itu terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Harus dilantik, ini tugas Presiden Jokowi untuk melantik Pak Budi hari ini," kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Trimedya mengatakan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht. Ia melihat Jokowi konsisten dengan sikapnya selama ini. "Jokowi konsisten tunggu praperadilan, paling fair tunggu praperadilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Trimedya melihat tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Ia juga menilai Jokowi taat hukum. "Seharusnya enggak (membatalkan). BG kan ada upaya hukum lalu pengadilan memutuskan, ini tak ada alasan bagi Jokowi tidak melantik. Seluruh berkas BG dikembalikan ke Polri, karena bukan terkategori pejabat negara," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi III DPR dari NasDem, Akbar Faisal. "Harus dilantik," kata Akbar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Hakim menilai, berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.
"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.