Revisi UU Pilkada: Calon Kepala Daerah Minimal SMU, PKS Ingin Sarjana
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya tidak memberikan catatan atas kesepakatan tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menyetujui kesepakatan revisi UU Pilkada antara Panja (panitia kerja) DPR dengan pemerintah.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya tidak memberikan catatan atas kesepakatan tersebut.
"Karena hampir semua ide dan usulan PKS terpenuhi. Kecuali pendidikan," kata Jazuli ketika dikonfirmasi, Minggu (15/2/2015).
Jazuli mengatakan pihaknya sebenarnya menginginkan syarat minimal S1 untuk calon kepala daerah. Hal itu agar kepemimpinan daerah yang lebih baik. Tetapi mayoritas fraksi menginginkan SMU.
"Ya sudah FPKS akhirnya memahami," katanya.
Sejumlah kesepakatan dalam Revisi UU Pilkada antara lain calon kepala daerah dipilih berpasangan dengan satu wakil. Kemudian penyelenggara Pilkada akan diserahkan kepada KPU dan KPUD. Kemudian sengketa pilkada diserahkan ke MK.
"Sampai terbentuknya badan peradilan khusus terbentuk. Dan harus terbentuk sebelum pilkada serentak Nasional 2027," katanya.
Selain itu Jazuli menambahkan tidak ada ambang batas minimal kemenangan Pilkada. Sehingga pasangan calon yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang. "Alasannya efisiensi," katannya.
Kemudian hubungan kekerabatan anak dan orangtua, Suami dan istri, menantu dan mertua tidak boleh ikut pilkada dalam satu daerah.
"Kecuali setelah jeda 1 kali masa jabatan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.