Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Diputuskan KPK Sudah Persiapkan Skenario Menang dan Kalah

Chatarina Mulia Girsang mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung atas putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sebelum Diputuskan KPK Sudah Persiapkan Skenario Menang dan Kalah
KOMPAS.com/IHSANUDDIN K
Catharina Mulia Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung atas putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah.

"Nanti itu (pelaporan ke MA) akan menjadi salah satu pertimbangan," kata Chatarina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Chatarina mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyiapkan skenario kalah dan menang. Saat ini, tim kuasa hukum KPK akan mengonsultasikan terlebih dulu hasil sidang praperadilan ini ke pimpinan KPK untuk membahas langkah lebih lanjut.

"Nanti akan kami sampaikan setelah kami berkoordinasi ke pimpinan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan.

Hakim juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berewenang memeriksa Budi.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin membacakan putusannya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai, praperadilan seharusnya tak bisa membatalkan penetapan seseorang sebagai tersangka karena hal itu tak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jika praperadilan keluar dari ketentuan yang berlaku, putusan itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Baca Harifin Tumpa: MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan jika BG Dimenangkan).

"Dalam prakteknya kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Harifin di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas