Semua Majikan TKI Tak Boleh Beri Gaji Secara Tunai
Nusron Wahid, mengatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diharapkan bisa melakukan transaksi keuangan secara non tunai.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diharapkan bisa melakukan transaksi keuangan secara non tunai.
Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Bank Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nusron memaparkan, semua majikan dan pemberi kerja TKI di luar negeri saat ini harus memberi gaji melalui bank. Dengan sistem transfer bank, semua gaji TKI bisa diaudit dan didata oleh pemerintah.
"Program ini jadi dasar mengubah perlindungan TKI, kita selain layanan tunai dan non tunai diimbangi kewajiban majikan bayar gaji dengan non tunai," ujar Nusron di Gedung Bank Indonesia, Senin (16/2/2015).
Nusron memaparkan, kewajiban memberikan gaji melalui transfer ke bank, dimulai Maret 2015. Sistem tersebut baru berlaku bagi semua TKI yang terdaftar secara formal.
"Alhamdulilah Maret ada percontohan di Korea, semua tenaga kerja di sektor formal, semua perusahaan diberikan account to account," kata Nusron.
Saat ini baru PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) saja yang melayani sistem transaksi keuangan non tunai para TKI. Nusron berharap bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya ikut membantu kegiatan transaksi keuangan non tunai para TKI tersebut.
"Bank yang menginisiasi adalah BRI untuk percontohan. Kita harapkan BNI sudah bergerak, Bank Mandiri bergerak," ungkap Nusron.
Nusron pun yakin dengan adanya sistem transaksi non tunai yang dilaksanakan TKI, bisa meningkatkan pemasukan negara dari TKI sampai 300 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.