DKPP Tentukan Nasib Ketua KIP Aceh Konsumsi Sabu Lewat Sidang Pleno
"Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini teradu tetap punya hak untuk didengar jawabannya."
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh, Senin (16/2/2015), memeriksa perkara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail, di Kantor KIP Aceh.
Pengadu yang juga Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui kuasanya, Robby Syah Putra mengatakan, pengaduan ini dilakukan setelah KIP Aceh berkonsultasi dengan KPU.
Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (17/2/2015), Ismail diadukan KIP Aceh menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Medan, karena mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 2014.
"Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses pemberhentian ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Robby.
Satres Narkoba menangkap Ismail pada 4 Desember 2014. Saat ini, Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Sidang kali ini digelar tanpa kehadiran teradu Ismail. Pihak Rutan Tanjung Gusta tidak mengizinkan Teradu dibawa keluar dengan alasan keamanan.
"DKPP sudah berusaha agar teradu dapat dihadirkan. Tapi informasi terakhir, tetap tidak mendapat izin. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini teradu tetap punya hak untuk didengar jawabannya."
"Selanjutnya, ini akan saya informasikan ke DKPP untuk diadakan pleno. Ini baru pertama terjadi. Locus delicti di Medan, tapi locus pekerjaan di Aceh," terang ketua majelis DKPP, Saut Hamonangan Sirait yang didampingi empat anggota TPD Aceh, yakni Asqalani, Ria Fitri, dan Zaenal Abidin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.