KPK Surati Jokowi karena 21 Penyidiknya akan Dijadikan Tersangka oleh Polri
Sebanyak 21 penyidik KPK terancam dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan kepemilikian senjata api ilegal.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 penyidik KPK terancam dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan kepemilikian senjata api ilegal. Pimpinan KPK pun pontang-panting.
Untuk menyelamatkan para penyidiknya, KPK mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. "KPK sudah membuat surat. Tembusannya ke beliau (Jokowi)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015) malam.
Namun, Bambang tidak menyebutkan surat dengan tembusan ke Jokowi itu akan ditujukan ke pihak mana. Bambang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk melepaskan para penyidiknya dari jeratan hukum.
"Tadi putusannya adalah KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum," kata Bambang.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik KPK yang diduga ilegal. Ia pun ingin secepatnya menjadikan mereka sebagai tersangka.
Ilegal yang dimaksud yaitu tidak resmi secara undang-undang dan rata-rata izin aktif senjata api tersebut sudah mati sejak tahun 2011 dan 2012.
"Pabrikannya betul, belinya betul, tapi terkait kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," kata Budi.
Budi melanjutkan, para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. Tidak hanya itu, Budi juga ingin secepatnya menetapkan 21 penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.