Kuasai Senjata Ilegal, 21 Penyidik KPK Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya 21 penyidik KPK ini bisa disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain terancam menjadi tersangka karena memiliki senjata ilegal, 21 penyidik KPK juga terancam 12 tahun penjara.
Mereka dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.
"Mereka dilaporkan menggunakan senjata illegal. Kami telusuri, ternyata ilegal karena kepemilikannya tidak sah secara Undang-undang," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Selasa (17/2/2015) di Bareskrim.
Menurut Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi. Tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka.
Atas perbuatannya 21 penyidik KPK ini bisa disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Terancam 12 tahun penjara," kata Budi Waseso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.