Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diminta Bersabar Tunggu Keputusan Pemerintah Soal BG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan

Editor: Sanusi
zoom-in Masyarakat Diminta Bersabar Tunggu Keputusan Pemerintah Soal BG
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anti korupsi berunjuk rasa dengan menggelar kesenian kuda lumping di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Sebelumnya Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo belum juga memberi keputusan atas nasib Budi Gunawan, apakah mantan ajudan Presiden ke-5 RI, Megawati Sukarnoputri itu jadi dilantik. Padahal Jokowi sebelumnya sempat mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan dengan mengacu hasil sidang praperadilan Budi.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada wartawan di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015), kepada wartawan meyakinkan pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan soal Budi, apakah ia akan dilantik atau tidak.

"Ya tunggulah keputusan presiden yang resmi," katanya.

Saat ditanya apakah Budi akan dilantik di Istana Negara hari ini, JK dengan nada bercanda mengatakan hari ini Presiden masih berada di Istana Bogor menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan bawahannya.

Budi adalah calon Kapolri tunggal yang diajukan Presiden. Namun pencalonannya terganggu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelahnya polisi pun menjadikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tersangka, dan menyulut kembali konflik lama antara kedua lembaga penegak hukum itu.

Kemarin, Senin (16/2) status tersangka Budi dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan, dan Ketua KPK, Abraham Samad, pada hari yang sama diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas