Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada dan UU Pemda
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu dihadiri 310 anggota DPR.
Undang-undang tersebut akhirnya disetujui usai Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman membacakan sejumlah point yang mengalami perubahan. Kemudian setiap fraksi juga menyampaikan catatan mengenai UU tersebut tetapi tidak mengubah substansi.
"Apakah disetujui untuk disahkan menjadi UU," ujar Fadli Zon kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
"Setuju," jawab anggota DPR.
Akhirnya RUU tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu no 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan terdapat sejumlah materi yang menjadi fokus pembahasan. Diantaranya, pemilihan secara pasangan. Kemudian disepakati uji publik dihapus dan menjadi domain partai politik.
"Parpol berkewajiban melakukan rekrutmen secara akuntabel dan demokratis," kata Rambe.
Penyelenggaran Pilkada juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Sedangkan mengenai syarat pendidikan calon kepala daerah tidak berubah yakni SMU. Lalu usia kepala daerah minimal 25 tahun untuk Bupati dan Walikota serta 30 tahun untuk Gubernur.
Syarat dukungan perseorangan juga ditingkatkan menjadi 3,5 persen. Sedangkan calon dari parpol yakni 20% kursi atau 25% suara di daerah itu. Rambe juga mengatakan kemenangan kepala daerah ditentu.
Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat pilkada serentak berlangsung pada Desember 2015. Kemudian Pilkada serentak Nasional 2027.
"Pejabat kada, akan diisi oleh penjabat seperti UU ASN yakni, bagi pejabat gubernur diisi oleh pejabat tinggi madya, dan bupati/ walikota oleh pejabat tinggi pratama. Tambahan syarat kada tidak boleh dipidana," katanya.
Kemudian, perselisihan hasil pemilihan sebelum terbentuknya badan peradilan khusus maka proses hasil sengketa diserahkan ke MK. Lalu, anggaran dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN.
Sementara UU Pemda mengatur hubungan kepala daerah dan wakilnya agar berjalan harmonis hingga akhir masa jabatan.
"Dengan menandatangani pakta integritas dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatannya," tutur Rambe.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah menyatakan apreasiasinya terhadap pengesahan tersebut. "Kepada seluruh pengamat, KPU, Bawaslu yang sudah menyumbangkan pemikirannya dan juga pers yang telah mengikuti proses panjang hingga hari ini," katanya.