Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Suhu Politik Pascaputusan Praperadilan Budi Gunawan Berpotensi Memanas

Karyono menuturkan, pascaputusan praperadilan tersebut bahkan bisa memicu aksi protes yang lebih luas di sejumlah daerah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengamat: Suhu Politik Pascaputusan Praperadilan Budi Gunawan  Berpotensi Memanas
TRIBUN/DANY PERMANA
Sejumlah anggota Polri melakukan sujud sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Peneliti senior dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, pascaputusan praperadilan permohonan gugatan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti akan menghentikan turbulensi terhadap presiden Joko Widodo.

"Putusan hakim yg mengabulkan sebagian materi permohonan gugatan BG tentu akan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama dari pihak KPK dan sebagian elemen masyarakat yang tidak menerima hasil putusan praperadilan," kata Karyono melalui pesan singkatnya, Selasa (17/2/2015).

Karyono menuturkan, pascaputusan praperadilan tersebut bahkan bisa memicu aksi protes yang lebih luas di sejumlah daerah. Bahkan saat ini sudah terjadi aksi pro dan kontra dari sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi hasil putusan praperadilan.

"Suhu politik pascaputusan praperadilan bisa berpotensi menaikkan eskalasi politik kian memanas," tuturnya.

Yang perlu diwaspadai dalam situasi seperti ini kata Karyono adalah kemungkinan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh dengan memanfaatkan situasi ini.

Menurutnya, gerakan demonstrasi memang bagian dari ekspresi untuk menyampaikan aspirasi. Hal itu sulit dihindari di tengah tumbuhnya demokrasi kita yang sedang mencari bentuk.

Berita Rekomendasi

"Namun demikian, semua pihak harus menghormati proses hukum. Semua pihak harus menyikapi masalah ini dengan jernih dengan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu dan golongan," ujarnya.

Masih kata Karyono, pun demikian, masalah posisi Kapolri sebaiknya kita serahkan sepenuhnya kepada presiden. Karena hal itu merupakan kewenangan presiden. Sudah saatnya sistem presidensial harus ditegakkan sesuai dengan perintah konstitusi.

Menurutnya, posisi presiden dalam masalah ini menurut saya tidak mudah. Presiden menghadapi dilema yang sangat berat dan siapapun presidennya akan berada pada posisi yang sulit jika dihadapkan pada situasi seperti ini.

"Pasalnya, masalah ini mengandung berbagai aspek. Setidaknya ada tiga aspek, yaitu aspek hukum, politik dan moral. Tiga aspek inilah yang membuat presiden menghadapi dilema. Sehingga, sekurang-kurangnya presiden harus mempertimbangkan tiga aspek tersebut sebelum mengambil keputusan. Tetapi inilah ujian seorang pemimpin negara," jelasnya.

Tentu Presiden Jokowi kata Karyono, harus mengkalkulasi berbagai risiko sebelum mengambil keputusan. Meskipun, setiap keputusan tentu ada resikonya. Tetapi harus dicari risiko yang paling kecil. Karenanya, jika seandainya Presiden Jokowi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, mungkin keputusan itu dinilai resiko politiknya lebih kecil dibandingkan tidak melantik.

"Ini berarti, melantik BG bukan berarti tidak ada resiko. Risiko tetap ada, yaitu presiden akan mengalami turbulensi berupa protes dari sejumlah pihak yang tidak puas. Protes itu lumrah dan merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat," katnya.

"Tetapi menurut saya turbulensi ini akan mereda apabila ada penyelesaian masalah antara kpk vs polri oleh presiden. Penyelesaian masalah ini bisa melalui proses politik, yang berarti, bisa jadi akan ada keputusan win-win solution, yaitu apabila yang terjadi nanti adalah keluarnya deponering atau SP3 atas kasus yang disangkakan terhadap sejumlah pimpinan KPK karena alat buktinya dianggap tidak cukup," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas