Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Jokowi Sebaiknya Segera Lantik BG

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Jokowi Sebaiknya Segera Lantik BG
ist
Andri W Kusuma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Putusan tersebut menurut pakar hukum Andri W Kusuma harus dipatuhi.

"Keputusan Praperadilan itu harus dihormati semua pihak dan dijalankan secara konsekuen. Negara harus menghormati, termasuk Presiden Jokowi. Saatnya sekarang bagi Jokowi melantik BG, jangan terus mengelak dan mengulur waktu. Bisa rusak tatanan bernegara dan terjadi gesekan keras di akar rumput," ujar Andri di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, sebaiknya, presiden Jokowi melantik Budi Gunawan sesegera mungkin. Karena kepolisian selama ini, dalam waktu yang bisa dikatakan cukup lama, tidak memiliki pemimpin definitif. Sementara itu, terkait dengan hasil keputusan praperadilan, Andri mengatakan ada pelajaran berharga yang bisa diambil bagi penyidik, baik di kepolisian, KPK, atau Kejaksaan. Penyidik tidak bisa menilai secara subyektif alat bukti yang diperolehnya sendiri karena rawan kriminalisasi.

"Harus ada lembaga yang bisa menilai, dan menguji, dalam hal ini di hukum beracara ada lembaga Praperadilan. Sangat berbahaya bagi penyidik menilai alat buktinya sendiri tanpa kontrol dari sebuah lembaga yang mengujinya (praperadilan). Kedepan penyidik harus berhati-hati dan taat kepada hukum acara," katanya.

Terkait dengan upaya hukum yang bisa dilakukan KPK, Andri melihat ada upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Peluang kearah itu terbuka lebar. Patut diingat praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengadilan pertama. Tetapi, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa PK. Terlepas dari itu, pelantikan BG sebagai Kapolri harus dilaksanakan dulu demi tegaknya konstitusi," jelas Andri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas